Pembekalan Etika Profesi Bagi Mahasiswa Prodi D III Gizi Poltekkes Kemenkes Riau TA 2021/2022
Pekanbaru – Pada tanggal 07 Juli 2022 Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Riau mengadakan acara Seminar Etika Profesi dengan tema “Pembekalan Etika Profesi Bagi Mahasiswa Program Studi D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Riau” acara ini dihadiri oleh seluruh dosen Jurusan Gizi dan mahasiswa Tingkat III Prodi D III Gizi Poltekkes Kemenkes Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang Etika Profesi nutrisionis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Acara ini dilaksanakan secara Luring di Aula Laboratoraium Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Ahli Gizi serta Doa. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Riau diwakili oleh wakil direktur III Ibu Ns Wiwik Delvira,S.Kep,M.Kep, harapan ibu wiwik dalam sambutannya yakni semoga ilmu yang telah diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dapat diterapkan saat berada di dunia kerja nantinya, sesuai dengan etika profesinya.
Acara selanjutnya yang merupakan acara inti yakni pemaparan materi oleh narasumber yaitu Ketua DPD Persagi Riau Bapak Dedy Rochyani, SKM. M.Kes. Kegiatan selama pemaparan materi dipandu oleh Ibu Yessi Alza, SST, M. Biomed. Pada pemaparan materi, Bapak Dedy menjelaskan tentang ciri ciri dan syarat suatu profesi sebagai ahli gizi serta menjelaskan tentang kode etik ahli gizi yang sangat berguna untuk mahasiswa Jurusan gizi selaku calon ahli gizi.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. dalam sesi tanya jawab, mahasiswa ingin mengetahui syarat yang harus dilakukan jika ingin membuka klinik gizi secara mandiri. Pertanyaan selanjutnya yakni mahasiwa ingin mengetahui berapa lama masa berlaku Surat Tanda Praktik (SIP). Kemudian pertanyaan ketiga yakni mahasiwa ingin mengetahui apakah masih bisa dikatakan profesi jika tidak memiliki dari 9 ciri-ciri profesi dan juga menanyakan apa akibat bila seorang ahli gizi mengumbar rahasia pasien kepada sesama profesinya, apakah hal tersebut dapat dikatakan melangggar kode etik ptofesi.
Kegiatan pembekalan etika profesi berlansung dengan antusias didukung dengan keaktifan mahasiswa dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Kegiatan pembekalan etika profesi ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada Bapak Dedy Rochyani, SKM. M.Kes.
Semoga seluruh lulusan Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Riau menjadi Ahli gizi yang berperilaku sesuai dengan kode etik profesi ahli gizi